LPPM UMNU Kebumen Tegaskan Syarat Pencairan Tahap II Hibah Internal 2024 Lewat Hasil Monev
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama (UMNU) Kebumen menyampaikan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Hibah Internal Tahun 2024 sekaligus menyosialisasikan alur dan mekanisme pengunggahan Laporan Akhir bagi tim penerima hibah. Langkah ini merupakan bentuk komitmen LPPM UMNU Kebumen dalam menjaga mutu, transparansi, serta kelancaran administrasi akademik atas seluruh kegiatan riset dan pengabdian yang telah berjalan.
Pada skema Hibah Internal 2024, para penerima hibah terbagi ke dalam dua fokus utama. Skema penelitian dijalankan oleh empat dosen, yaitu Febri Wijaya, M.Or., Yogi Ferdi Irawan, M.Pd., Fahmi Fachri, M.Kom., dan Muchlas Abror, M.A. Sementara itu, pada skema pengabdian kepada masyarakat dipercayakan kepada Afrie Nardiansyah, M.T., guna merealisasikan program kontribusi nyata perguruan tinggi di tengah masyarakat.
Dalam penyampaiannya, LPPM UMNU Kebumen menekankan pentingnya kesesuaian Laporan Akhir dengan template resmi yang telah disediakan serta tindak lanjut atas catatan perbaikan dari para penelaah (reviewer). Setiap berkas laporan yang diunggah akan melewati tahapan verifikasi ketat. Tim penerima hibah diimbau segera menyempurnakan laporan agar proses evaluasi administrasi maupun teknis dapat tuntas tepat waktu.
Lebih lanjut, LPPM UMNU Kebumen menegaskan bahwa pemenuhan luaran wajib—terutama publikasi artikel ilmiah pada jurnal berstandar yang terbit (published)—menjadi syarat utama pencairan dana hibah tahap kedua. Pencairan dana tahap berikutnya baru dapat diproses setelah luaran jurnal yang disyaratkan terbukti terbit dan diverifikasi oleh tim pengelola LPPM. Melalui Monev ini, diharapkan seluruh penerima hibah 2024 dapat menyelesaikan kewajiban akademiknya secara optimal.